PT KAR Diganjar Penghargaan Animal Welfare


Satu lagi prestasi ditorehkan PT KAR, kali ini berkaitan dengan animal welfare. PT KAR berhasil memenangkan penghargaan sebagai perusahaan berkinerja terbaik dalam menjamin terpenuhinya animal welfare, khususnya dalam kegiatan peternakan sapi potong. Untuk pencapaian tersebut, PT KAR berhak atas hadiah Rp 50 juta rupiah.


Penghargaan diberikan oleh CPC (the Consolidated Pastoral Co.). CPC adalah salah satu perusahaan peternakan sapi potong terbesar di Australia, dengan jumlah ternak mencapai 400 ribu ekor. Perusahaan ini juga merupakan pemain utama dalam perdagangan sapi potong antara Australia dan Indonesia, serta memiliki dan mengoperasikan dua perusahaan penggemukan sapi (feedlot) di Indonesia.


Dalam kompetisi ini, PT KAR menyisihkan 32 perusahaan peternakan sapi potong lainnya. Kompetisi itu sendiri diorganisasikan oleh Juang Jaya Abdi Alam, operator CPC di Indonesia.


Kompetisi ini menilai fasilitas, peralatan, serta berbagai indikator terkait animal welfare yang dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu dinilai pula manajemen peternakan serta Rumah Potong Hewan (RPH) yang dioperasikan setiap perusahaan.


Animal welfare adalah segala upaya untuk melindungi hewan dari perlakuan yang tidak layak yang memengaruhi keadaan fisik dan mental hewan, sesuai dengan ukuran alami hewan tersebut.


Dikutip dari beefcentral.com, CEO CPC Troy Setter mengatakan bahwa penghargaan diberikan setiap tahun, sebagai pengakuan kepada perusahaan yang menerapkan standar ketat dalam memepertahankan animal welfare.


“Penghargaan ini merupakan kesempatan besar bagi konsumen kami yaitu perusahaan peternakan sapi potong di Indonesia, untuk menunjukkan upaya mereka dalam menjamin animal welfare dan mendapat pengakuan atas upayanya tersebut,” kata Setter.


Setter juga menambahkan bahwa CPC-Juang Jaya Abdi Alam memiliki tim untuk melatih, memeriksa dan mendukung pelaksanaan animal welfare dalam kegiatan harian di perusahaan peternakan. Mereka juga menunjuk auditor independen untuk memeriksa dan menguji sistem dan proses animal welfare di perusahaan-perusahaan tersebut.